Penandatanganan kerja sama strategis di bidang Kekayaan Intelektual serta inisiasi pendirian Sentra HAKI antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, LLDikti Wilayah X, dan Perguruan Tinggi Swasta se-Sumatera Barat—termasuk Universitas Baiturrahmah—diselenggarakan pada Senin, 27 April 2026, bertempat di Aula LLDikti Wilayah X.
Penandatanganan kerja sama Kekayaan Intelektual (KI) dan pendirian Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra HAKI) di wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Jambi menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem hilirisasi riset perguruan tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026, bertempat di Aula LLDikti Wilayah X, dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, LLDikti Wilayah X, serta Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di tiga provinsi tersebut, termasuk Universitas Baiturrahmah.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi merupakan bentuk konsolidasi kelembagaan dalam mendorong pengelolaan Kekayaan Intelektual yang lebih sistematis, terstruktur, dan berorientasi pada pemanfaatan. Dalam konteks pendidikan tinggi, penguatan KI menjadi aspek krusial untuk memastikan bahwa luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tidak berhenti pada publikasi, tetapi dapat dilindungi secara hukum dan dikembangkan menjadi produk bernilai tambah.

Penandatanganan kerja sama KI dan pendirian Sentra HAKI oleh LLDikti X, Kemenkumham Sumbar, dan PTS se-Sumbar, Riau, dan Jambi, Senin (27/04/2026). Universitas Baiturrahmah turut ambil bagian.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Rektor Universitas Baiturrahmah, Prof. Dr. Ir. Musliar Kasim, M.S., sebagai representasi komitmen institusi dalam memperkuat tata kelola Kekayaan Intelektual. Keterlibatan pimpinan universitas dalam agenda ini menunjukkan bahwa KI telah diposisikan sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing perguruan tinggi, khususnya di kawasan Sumatera.
Dalam kegiatan tersebut, Universitas Baiturrahmah turut diwakili oleh Wakil Rektor IV, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) beserta staf, serta Kepala Biro Humas dan Kerja Sama beserta staf. Kehadiran lintas unit ini mencerminkan pendekatan kolaboratif dalam pengembangan Sentra HAKI, yang mengintegrasikan fungsi penelitian, pengabdian, kemitraan, dan diseminasi hasil riset.
Melalui kerja sama ini, pendirian dan penguatan Sentra HAKI di lingkungan perguruan tinggi diharapkan mampu menjadi pusat layanan terpadu dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual. Layanan tersebut mencakup identifikasi potensi KI, pendampingan pendaftaran hak cipta dan paten, hingga pengembangan strategi komersialisasi hasil riset. Dengan demikian, inovasi yang dihasilkan oleh sivitas akademika dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan dunia industri.
Kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memberikan dukungan pada aspek regulasi dan perlindungan hukum, sementara LLDikti Wilayah X berperan dalam koordinasi dan pembinaan perguruan tinggi swasta di Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam membangun budaya sadar Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan di lingkungan akademik.
Partisipasi Universitas Baiturrahmah dalam kegiatan ini menegaskan komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas dan relevansi luaran tridharma perguruan tinggi. Ke depan, Sentra HAKI diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai unit administratif, tetapi juga sebagai pusat penggerak inovasi yang mampu mengakselerasi transformasi pengetahuan menjadi aset intelektual yang terlindungi dan kompetitif.
Dengan terlaksananya penandatanganan kerja sama ini, diharapkan terbentuk ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih kuat, adaptif, dan kolaboratif di wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Jambi, sehingga perguruan tinggi dapat berperan optimal sebagai motor penggerak inovasi dan pembangunan berbasis pengetahuan.
Galeri Foto