Tugas Pokok dan Fungsi LPPM
Tugas pokok, fungsi, dan pembagian tanggung jawab LPPM Universitas Baiturrahmah dalam melaksanakan tridarma penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) merupakan unsur pelaksana akademik Universitas Baiturrahmah di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagai bagian dari pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
Kedudukan
LPPM Universitas Baiturrahmah berkedudukan sebagai unsur pelaksana akademik di tingkat universitas, dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor melalui pimpinan universitas terkait bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas Pokok
LPPM bertugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan mahasiswa, guna mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesejahteraan masyarakat sesuai visi misi Universitas Baiturrahmah.
Fungsi
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pelaksanaan dan fasilitasi penelitian ilmiah dasar maupun terapan oleh dosen dan mahasiswa.
- Pelaksanaan dan fasilitasi pengabdian kepada masyarakat sebagai penerapan hasil penelitian dan keahlian sivitas akademika.
- Fasilitasi publikasi ilmiah, karya ilmiah, serta pengurusan Kekayaan Intelektual (HKI) dari hasil penelitian dan pengabdian.
- Pengelolaan penerbitan institusi (buku ber-ISBN) melalui unit penerbitan universitas.
- Pengembangan pusat-pusat studi/kajian tematik sesuai bidang unggulan universitas.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian, termasuk pengelolaan dana hibah dan insentif.
- Pelaksanaan administrasi, kearsipan, dan dukungan sistem informasi untuk seluruh layanan LPPM.
- Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing penelitian dan pengabdian dalam mendukung akreditasi institusi dan program studi.
Struktur dan Pembagian Tugas
Pelaksanaan tugas LPPM dijalankan secara kolaboratif oleh Ketua, Sekretaris, divisi-divisi, dan staf pendukung berikut, sesuai struktur organisasi yang berlaku dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan lembaga.
| Jabatan | Ruang Lingkup Tugas |
|---|---|
| Ketua LPPM | Memimpin dan menetapkan kebijakan LPPM, mengoordinasikan seluruh divisi, menyetujui proposal dan laporan akhir penelitian/pengabdian, serta bertanggung jawab kepada pimpinan universitas. |
| Sekretaris LPPM | Mendukung administrasi dan operasional harian LPPM, melaksanakan verifikasi berjenjang publikasi dan HKI, serta mewakili Ketua sesuai kebutuhan. |
| Divisi Penelitian dan Pengabdian | Mengelola siklus proposal penelitian dan pengabdian dari pengajuan, seleksi/reviu, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pencairan dana hibah. |
| Divisi Pusat Studi | Mengembangkan dan mengoordinasikan pusat-pusat studi/kelompok kajian tematik sesuai bidang unggulan universitas. |
| Divisi Unbrah Press | Mengelola penerbitan buku ber-ISBN dan publikasi institusi sebagai luaran hasil penelitian, pengabdian, dan karya ilmiah sivitas akademika. |
| Divisi Kekayaan Intelektual | Memfasilitasi pengurusan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri) atas karya dosen dan mahasiswa. |
| Staf Administrasi & Keuangan | Mengelola administrasi, kearsipan, serta proses verifikasi dan pencairan dana insentif, klaim publikasi, dan kegiatan LPPM lainnya. |
| Staf Sistem Informasi & Teknologi | Mengelola dan mengembangkan sistem informasi (e-Riset) LPPM serta memberikan dukungan teknis bagi seluruh layanan digital LPPM. |
Catatan: uraian tugas dan fungsi pada halaman ini disusun berdasarkan struktur organisasi dan ruang lingkup layanan LPPM yang berjalan saat ini, mengacu pada kerangka tugas pokok LPPM di perguruan tinggi pada umumnya. Uraian ini dapat disesuaikan dan disempurnakan kembali oleh pimpinan LPPM sesuai kebijakan resmi/SK yang berlaku.